Istilah-Istilah Dalam Kriminologi



Human Traficking = Uraian (Framework) ACILS – ICMC Untuk Definisi Dari PBB
Salah satu masalah dalam mendefinisikan trafiking adalah bahwa terdapat banyak situasi dimana orang disiksa tapi ini tidak langsung berarti mereka adalah korban trafiking. Sebagai contoh, seorang perempuan yang memilih untuk menjadi pekerja seks karena ia butuh uang tidak sama dengan seseorang yang ditipu dan ditarik ke dalam prostitusi dan dipaksa untuk terus melakukannya meskipun ia tidak mau.
Untuk membantu mengenali kasus trafiking, ACILS dan ICMC telah mengembangkan bagan di bawah berdasarkan definisi PBB. Agar suatu kasus dapat dikatakan trafiking, kasus tersebut harus meliputi 3 elemen pokok:
1. PROSES seseorang dipindahkan (contoh: dengan direkrut)
2. CARA seseorang dijebak (contoh: ditipu)
3. TUJUAN atau niatan perpindahan (contoh: kerja paksa)
Trafiking Adalah :

 Proses+  Cara + Tujuan
Perekrutan
atau
Pengangkutan
atau
Pengiriman
atau
Penampungan
atau
Penerimaan

 D



A



N
Ancaman
atau
Pemaksaan
atau
Penculikan
atau
Penipuan
atau
Kebohongan
atau
Kecurangan
atau
Penyalahgunaan Kekuasaan




A



N
 Prostitusi
atau
Kekerasan/Eksploitasi Seksual
atau
Kerja paksa/dengan upah yang tidak layak
atau
Perbudakan/Praktik - Praktik lain serupa perbudakan
atau
Penyalahgunaan Alat-Alat Reproduksi

 1 + 1 + 1

Jika dalam suatu kasus, salah satu dari masing-masing elemen dari ketiga
kategori di atas terjadi, maka hasilnya adalah trafiking.
PERSETUJUAN KORBAN TIDAK RELEVAN
Untuk anakanak, persetujuan tidak relevan, dengan atau tanpa cara di atas.
Komponen Dalam Definisi PBB
Di bawah adalah beragam komponen dan faktor yang dapat menghasilkan
kasus trafiking:
  •  Perekrutan (PROSES) : Kebanyakan kasus trafiking melibatkan perekrutan pekerjaan. Beberapa perekrut bekerja untuk agen perekrut sementara yang lainnya bekerja sendiri. Mereka mengurus dan “memfasilitasi” perjalanan ke kota lain di Indonesia atau ke luar negeri. Beberapa adalah perekrut resmi dan barangkali tidak tahu bahwa orang yang mereka tempatkan akan menjadi korban trafiking. Namun perekrut lainnya secara sadar menipu korban mengenai jenis dan kondisi kerja.
  •  Pengangkutan di dalam & melintasi perbatasan (PROSES) : Agar dapat dikatakan trafiking, beberapa bentuk perpindahan fisik, migrasi atau pengangkutan mesti terjadi. Perpindahan dapat terjadi antar negara atau di dalam satu negara namun apapun situasinya korban dipindahkan ke tempat yang asing, jauh dari rumah dan perlindungan keluarga atau kerabat dan/atau di bawah kendali pelaku trafiking.
  • Dipindahkan dengan cara legal atau illegal (PROSES): Trafiking dapat terjadi baik saat seseorang dipindahkan secara legal atau ilegal. Trafiking dapat terjadi pada buruh migran dengan visa legal, yang masuk ke suatu negara dengan legal, tapi ditipu dan kondisi kerjanya tidak sesuai.
  • Pembelian, penjualan, pengiriman, penerimaan atau penampungan seseorang (PROSES) Pelaku trafiking menggunakan satu atau lebih dari tindakan ini ketika mereka memindahkan korban dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses ini menunjukkan bahwa banyak orang barangkali terlibat dalam proses trafiking terhadap seorang korban – sebagai contoh: seorang perekrut bisa menjual korban, perantara mengirimkan korban, orang lain sepakat menampung korban di lokasi transit, sementara orang lain telah membeli korban untuk dijadikan pembantu atau pelacur. Video Pelatihan & Kit Kampanye Penghapusan Trafiking ”Derita Bisu“ : Buku Panduan Fasilitator
  • Penipuan (CARA) : Orang-orang yang diperdagangkan seringkali diberi iming-iming tawaran pendidikan, pernikahan atau pekerjaan bergaji besar. Yang terjadi justru sebaliknya, mereka dijerumuskan ke dalam kerja paksa, prostitusi, atau dalam pernikahan yang disalahgunakan. Jadi, sebagai contoh, seorang perempuan tetap dianggap korban trafiking bahkan ketika ia tahu akan bekerja dalam industri seks, tapi tidak tahu bahwa ia akan kehilangan kebebasan atau pendapatan. Dalam banyak kasus orang-orang yang diperdagangkan ditipu mengenai kondisi yang harus mereka jalani dan/atau tentang kondisi kerja.
  •  Paksaan, termasuk ancaman kekerasan atau penyalahgunaan wewenang (CARA) : Beberapa pelaku trafiking menggunakan kekuatan untuk menculik korban dan yang lainnya menggunakan kekerasan atau pemerasan untuk mengendalikan mereka. Karena orang-orang yang diperdagangkan menjadi tergantung masalah sandang, pangan dan papan, mereka dipaksa untuk menyerahkan diri pada tuntutan penculik mereka. Pelaku trafiking dapat membatasi kebebasan korban atau hanya memperbolehkan mereka keluar dengan pengawal. Paksaan juga bisa bersifat psikologis. Penyalahgunaan wewenang seringkali berarti seseorang yang memiliki wewenang atas orang lain (seperti kerabat atau majikan) merampas hak asasi mereka.
  • Jeratan Hutang (CARA): Banyak orang-orang yang ditarik terperangkap dalam jeratan hutang. Begitu tiba di tempat tujuan mereka dipaksa bekerja atau melunasi hutang yang dilambungkan akibat penempatan kerja, tempat tinggal, biaya perjalanan, biaya kesehatan dan makanan. Pelaku trafiking memiliki kendali penuh atas perpindahan dan pemasukan korban mereka. Korban seringkali dikurung dan paspor/ijin mereka ditahan, jadi mereka, sebagai akibatnya, terperangkap hutang mereka.
  • Perbudakan (rumah tangga, seksual, atau alat reproduksi), dalam kerja paksa atau dalam kondisi mirip perbudakan (TUJUAN) : Banyak perempuan dan anak-anak ditarik ke dalam situasi yang berdasarkan definisi hukum tidak termasuk kerja paksa atau perbudakan. Dalam beberapa kasus mereka ditarik ke dalam perkawinan paksa atau budak seks tanpa nafkah. Perempuan lainnya dikurung sebagai pembantu rumah tangga atau ditawan untuk pelayanan seksual atau alat reproduksi. 
Elemen inti dari trafiking adalah kondisi yang eksploitatif dan semena-mena di mana korban diangkut dan ditempatkan. Kerja paksa, penghambaan dan perbudakan adalah kejahatan yang dilarang oleh hukum internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Orang-orang ditarik ke dalam banyak situasi, seperti pekerjaan rumah tangga, pekerjaan kasar atau di pabrik; dalam sektor formal maupun informal; ke dalam perkawinan atau hubungan lainnya. Kondisi/hubungan yang disertai paksaan dan penipuan dalam situasi ini disebut “trafiking”.

Kejahatan = Ditinjau dari sosiologi kejahatan merupakan suatu persoalan yang paling serius atau penting dalam hal timbulnya disorganisasi sosial, karena penjahat-penjahat itu sebenarnya melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam dasar-dasar dari pemerintah, hukum, ketertiban dan kesejahteraan umum.Menurut Sutherland dalam arti sosial, kejahatan mengandung tiga unsur yaitu adanya :
a. suatu nilai yang diterima oleh suatu kelompok atau sebagian yang secara politis penting
b. isolasi atau culture conflict di tubuh kelompok dalam menerima nilai, sehingga berakibat membahayakan
c. pemaksaan nilai dari golongan tertentu kepada golongan lain

Penjahat = Menurut kriminolog kejahatan merupakan orang yang telah diputuskan oleh pengadilan melanggar perundang-undangan. Atau untuk keperluan ilmu pengetahuan walaupun belum diputuskan oleh pengadilan telah nyata melakukan kejahatan. M. Elliot menambahkan ciri khas penjahat adalah mereka yang tidak mau mengakui nilai-nilai masyarakat.

Tipe Penjahat yaitu:
  • Born criminal yang mencakup 1/3 dari jumlah penjahat seluruhnya
  • Insane criminal, yang dihasilkan oleh penyakit jiwa, seperti idiot, kedunguan, paranoia, dementia, alkoholisme, epilepsi, histeria dan kelumpuhan
  • Criminaloid merupakan golongan terbesar dari penjahat, dan terdiri atas orang-orang yang tidak mempunyai ciri-ciri badaniah yang khas, akan tetapi mempunyai susunan mental dan emosional sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertentu mereka melakukan perbuatan yang kejam dan jahat.
Etiologi Kejahatan = Sosiologi Kriminal: mengetengahkan bahwa sebab-sebab kejahatan merupakan pengaruh beberapa faktor dari masyarakat yang bersangkut paut dengan terjadi kriminalitas. Faktor dimaksud adalah:
  • Pengabaian anak, yang dianggap sebagai faktor umum dalam timbulnya kejahatan, dan tidak hanya sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan anak-anak saja
  • Kesengsaraan, penting pengaruhnya terhadap timbulnya kriminalitas yang berlatar belakang ekonomi
  • Nafsu ingin memiliki
  • demoralisasi seksual
  • Alkoholisme
  • Kekurangan beradaban
  • Peperangan.
Kejahatan tanpa korban (crime without victim) = Kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana oleh orang lain. Contoh, perbuatan judi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa.

Kejahatan terorganisasi (organized crime) = Pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Contoh, komplotan korupsi, penyedia jasa pelacur, dan sebagainya.

Kejahatan kerah putih (white collar crime) = Kejahatan ini merupakan tipe yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka perkejaannya. Contoh, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat yang melakukan korupsi.

Kejahatan korporat (corporate crime­­) = jenis kejahatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan menyebabkan penduduk sekitar mengalami berbagai penyakit.

Kejahatan seksual terhadap anak atau child sexual abuse = “kontak seksual yang aktual antara seorang dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia di mana dia secara legal bisa memberikan konsensus,” (Herek, n.d.). Dengan kata lain, kejahatan seksual terjadi ketika seorang dewasa melakukan kontak seksual dengan seseorang yang masih di bawah umur (anak). Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, batas usia tersebut adalah 18 tahun. Di antara pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ada yang memang hanya tertarik kepada anak, ada pula yang sebenarnya memiliki hasrat seksual terhadap orang dewasa. Pada pelaku seperti ini, kejahatan seksual terhadap anak itu sendiri dilakukan bukan karena hasrat seksual, melainkan karena pelaku menikmati rasa memiliki kekuatan, kontrol, dan dominasi atas diri anak (Kort, 2012).
Kriminologi = ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan penjahat. Menurut Sutherland Kriminolog Amerika, Ruang lingkup kriminologi terbagi atas tiga bagian:
  1. Sociology of Low (sosiologi hukum) mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum.
  2. Etiologi kriminil, mencari secara analisa ilmiah sebab-sebab daripada kejahatan
  3. Penologi: ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan “control of crime”.
Kriminalitas = hal-hal yang bersifat kriminal; perbuatan yang melanggar hukum pidana; adab atau norma yang berlaku di masyarakat. Perbuatan yang mengakibatkan kerugian atau menyakiti orang lain

Lebih baru Lebih lama